JAWA TIMUR, Infoperawat.com – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyelenggarakan Training of Trainer (TOT) Terintegrasi Tahun 2022 di Hotel Platinum Tunjungan, Surabaya, Sabtu (5/11/2022). Kegiatan tersebut dihadiri total 384 peserta dari Pengurus DPW dan DPD PPNI seluruh Jawa Timur.
ToT ini juga sebagai upaya menyelaraskan kepungurusan PPNI mulai dari tingkat pusat hingga daerah-daerah. Penyelarasan itu terkait pedoman, peraturan internal, kebijakan-kebijakan dan mekanisme kerja organisasi.
“Sehingga organisasi kita akan berjalan secara efektif,” ujar Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhilah ditemui di Surabaya.
Tak hanya itu saja, dalam kegiatan ini, PPNI juga tegas menolak rencana pengesahan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Pasalnya, RUU tersebut akan berpotensi mencabut atau meniadakan UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
“Kita sudah melakukan rapat pimpinan nasional dan bersikap bahwa kita menolak Undang-Undang Keperawatan dicabut. Karena ada potensi besar salah satu Undang-Undang keperawatan yang akan dicabut,” tegas Harif Fadhilah.
Dirinya menjelaskan, dengan adanya rencana tersebut, maka hal itu dinilai akan mengembalikan profesi perawat seperti 30 tahun lalu. Menurutnya, Undang-Undang Keperawatan saat ini sudah established, dan sudah mengatur profesi perawat menjadi pondasi yang kuat dalam pengembangan profesi perawat Indonesia.
“Sudah mengatur dari hulu ke hilir. Sudah mengatur pendidikan sampai prakteknya. Dan saat ini hampir semua peraturan pelaksanaannya sudah terbit, dan sudah mulai diimplementasikan baik itu di tingkat pusat atau di tingkat daerah dan sampai tingkat institusi,” jelasnya.
“Lalu undang-undang ini mau dicabut, nanti pegangannya apa kalau dicabut?” tanya dia.
Harif pun mencontohkan, pendidikan keperawatan dan praktek keperawatan sendiri sudah bisa dilakukan oleh perawat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), bahkan mereka juga bisa membuat praktek secara mandiri.
“Saat ini sudah banyak perawat-perawat yang praktek mandiri, yang sudah dipercaya masyarakat. Kalau dicabut, kita nggak tahu nanti jadi apa ? Nah, inti persoalannya adalah kalau itu dicabut, bahkan hanya diakomodir cuma sedikit, nggak make sense. Tidak adil,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Harif, undang-undang ini dibuat untuk membuat keadilan, dan dahulu, pada akhirnya muncul Undang-Undang Kedokteran. Di situ, perawat berusaha untuk bisa menyetarakan profesi ini. Sehingga, kata Harif, jika nanti disatukan kembali, maka kebijakan pemerintah dinilai akan melakukan diskriminasi terhadap perawat. “Jangan lupa perawat ini jumlah terbesar di dalam tenaga kesehatan. Satu juta lebih, tapi insentif kebijakan itu biasanya paling bawah,” terangnya.
Ia pun mengecam, jika rencana pengesahan tetap dilakukan, maka PPNI tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi untuk mempertahankan agar Undang-undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, tidak dicabut.
“Langkah kami adalah bersikap menolak, dan kami lakukan ini di setiap provinsi, ini (Jawa Timur) sudah provinsi ke 21, sekaligus TOT dan kita sosialisasikan, kita juga lakukan advokasi pada yang berkepentingan dalam hal ini DPR RI, mungkin kami juga akan ke presiden suatu saat, ini kita rencanakan,” tandasnya.
Editor : Hadi
Sumber : beritajatim.com/tribun.com