BENGKULU, Infoperawat.com – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu, H. Fauzan Adriansah, SKM, MM menolak keras adanya Undang-Undang (UU) Keperawatan masuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di Omnibus Law. Dirinya menyatakan siap melakukan apapun yang menjadi intruksi Dewan Pengurus Pusat (DPP) dalam upaya mempertahankan UU Keperawatan.
Ia menyebut, sejak bergemingnya penolakan ini, DPW PPNI Provinsi Bengkulu telah merapatkan barisan. Hal itu dilakukan dalam menyatukan kekuatan untuk memperkuat guna mempertahankan UU Keperawatan.
Dirinya membenarkan apa yang telah disampaikan Ketua Umum PPNI Dr. H. Harif Fadhillah, S.Kp, SH, MH, M.Kep yakni jika UU Keperawatan masuk pada UU Kesehatan Omnibus Law maka profesi perawat akan dikerdilkan. Padahal selama ini, PPNI berupaya maksimal membesarkan nama perawat sebagai profesi yang besar.
Ia pun mengecam, jika rencana pengesahan tetap dilakukan, maka PPNI tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi untuk mempertahankan agar Undang-undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan tidak dicabut.
“Apapun intruksi DPP akan kami tindaklanjuti, kendati harus melakukan aksi untuk mempertahankan UU Keperawatan ini. Bahkan saat ini pun kami juga telah melakukan penguatan baik pergerakan ataupun koordinasi,” ujarnya.
Dirinya berharap, pemrintah dan DPR baiknya mengkaji ulang rencana tersebut. Karena UU Keperawatan sudah mengatur dari hulu ke hilirnya terkait perawat.
“UU Keperawatan sudah mengatur pendidikan sampai praktiknya. Dan saat ini hampir semua peraturan pelaksanaannya sudah terbit, dan sudah mulai diimplementasikan baik itu di tingkat pusat atau di tingkat daerah dan sampai tingkat institusi,” ungkapnya.
Dirinya minta kepada Pemerintah pusat untuk dapat tergugah dengan apa yang akan terjadi nantinya. Perihal yang sudah baik seharusnya dipertahankan bukan malah disingkirkan.(kai)